Wednesday, August 29, 2012

Disiplin


     Pengertian Disipli adalah Suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai, ketaatan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.

Disiplin mempunyai 3 Aspek :
  1. Sikap mental (Mental Attitude);
  2. Pemahaman terhadap sistem aturan;
  3. Sikap / Komitmen untuk menaati segala hal secara cemat dan adi.
Faktur Penunjang Disiplin :
  1. Kesejahteraan;
  2. Hukuman (Ketegasan);
  3. Kemampuan memahami aturan;
  4. Keteladanan Pimpinan. 
dengan disiplin membuat hidup lebih berarti dan dapat terwujud :
  • Kinerja yang lebih baik;
  • Mencerminkan tanggung jawab pribadi;
  • Menciptakan prestasi
  • Menumbuhkan citra birokrasi
  • Hidup lebih bermanfaat.
Katagori Pelanggaran Disiplin yang meliputi antara lain :
  1. Terlambat masuk kerja;
  2. Pulang lebih awal;
  3. Tidak Efisien memanfaatkan jam kerja (Tidak Produktif);
  4. Tidak masuk kerja dalam kurun waktu cukup lama;
  5. Menggunakan uang negara untuk kurun keperluan pribadi;
  6. Membuat surat keterangan palsu;
  7. Pernikahan kedua dan penceraian tanpa izin.
sedangankan Hukuman atas Ketidakdisiplinan yaitu meliputi :
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
  4. Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  6. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  7. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  8. Pembebasan dari jabatan;
  9. Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  10. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

salam sukses selalu menyertainya,  terima kasih.





No comments:

Post a Comment