Thursday, August 30, 2012

Persayaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Struktural

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait
  2. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  3. Foto copy KARPEG yang telah dilegalisir
  4. Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisir
  5. Foto copy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
  6. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir. 
  7. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.

CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •        Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.

No comments:

Post a Comment