Sunday, September 16, 2012

Usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Yang meliputi terdiri dari :
  1. Surat Permohonan Pemberhentian dari Jabatan dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy  Jabatan bila ada yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP3, 1 (satu) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir.


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.




KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

Usulan Fungsional

Yang Meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi terkait :
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy SK Jabatan bila ada yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP3, 1 (satu) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;



Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Usulan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional;

Yang meliputi terdiri antara lain :
  1. Surat Permohonan untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dari Instansi terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir ;
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Instansi yang berwenang


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

Persyaratan Pencantuman Gelar

Yang meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait :
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto copy Surat Izin Belajar yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;



Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.



KEMBALI KE HALAMAN UTAMA


Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Yang meliputi terdiri dari :
  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Honorer Pertama dan Terakhir berturut-turut yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ;
  3. Foto Copy SK Pemberhentian Honorer dari Instansi yang bersangkutan Honor dan yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy SK Pengangkatan PNS / SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  7. Foto Copy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
  8. Surat Keterangan Aktif dari Instansi yang berwenang.


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA 

Sunday, September 9, 2012

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI)


Yang meliputi terdiri dari :
1.     Surat Pengantar dari Instansi terkait ;
2.     Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
3.     Foto Copy DP-3, 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
4.     Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
5.     Foto Copy ijzah yang telah dilegalisir ;
6.     Foto Copy Sertifikat Penyesuaian Ijazah yang telah dilegalisir ;
7.     Uraian Tugas Pekerjaan ;
8.     Foto Copy Surat Izin Belajar / Tugas Belajar yang telah dilegalisir ;
9.     Foto Copy Sliep Pembayaran PBB Tahunan.


CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •       Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •       Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

      Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat 
menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP)
dimana teman-teman bertugas.


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA  

Tugas Belajar yang diberikan bagi PNS Aceh Besar dan Persyaratannya.

Persyaratan Tugas Belajar (S-2 Magester) yang meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi yang terkait ;
  2. Pemohonan SK Tugas Belajar di tujukan kepada Bupati Aceh Besar ;
  3. Foto Copy SK 80 % yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy SK 100 % yang telah dilegalisir ;
  5. DP-3, 2 tahun terakhir ;
  6. Foto Copy Ijzah S-1 yang telah dilegalisir ;
  7. Foto Copy Transkrip Nilai yang telah dilegalisir ;
  8. Surat Pernyataan dari Kepala Instansi yang terkait ;
  9. Surat Izin untuk ikut Test dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ;
  10. Surat Hasil Test Seleksi dan Pemanggilan Pendidikan ;
  11. Surat Pemanggilan Mengikuti Pendidikan dari Universitas terkait :
  12. Surat Pernyataan Selesai Pendidikan Bersedian Kembali Bertugas pada Unit Kerja yang lama ;
  13. Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar :
  14. Jadwal Kegiatan Kuliah Per Smester dari Universitas yang terkait ;

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Wednesday, September 5, 2012

Persyaratan Usul Izin Belajar PNS Aceh Besar

  1. Permohonan Izin Belajar bermateral 6.000,- ;
  2. Rekomendasi dari Instansi Terkait (Asli) ;
  3. Surat Pengantar dari Instansi Terkait (Asli);
  4. Foto Copy SK 80% CPNS yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK Pengangkatan 100% PNS yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  7. Surat Aktif Kuliah Aktif Kuliah dari Universitas Terkait Asli);
  8. Surat Pernyataan Biaya Kuliah dibubuhi materai 6.000,- (Asli) ;
  9. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir ;
  10. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri (Karpeg) yang telah dilegalisir;
  11. DP-3, 2 (dua) Tahun terakhir ang telah dilegalisir :
  12. Surat Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli) ;
  13.  Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Fungsional

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli ;
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy Sertifikat (Bukti Fisik) yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy DP-3, 2(dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ; 
  7. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
  8. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .

CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •       Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Non Jabatan

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP-3 2 (dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
  6. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.


CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •        Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.