Sunday, September 16, 2012

Persyaratan Pencantuman Gelar

Yang meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait :
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto copy Surat Izin Belajar yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;



Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.



KEMBALI KE HALAMAN UTAMA


No comments:

Post a Comment