- Surat Pengantar dari Instansi Terkait :
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Foto copy Surat Izin Belajar yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
Disarankan
untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian
Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
No comments:
Post a Comment