- Permohonan Izin Belajar bermateral 6.000,- ;
- Rekomendasi dari Instansi Terkait (Asli) ;
- Surat Pengantar dari Instansi Terkait (Asli);
- Foto Copy SK 80% CPNS yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK Pengangkatan 100% PNS yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Surat Aktif Kuliah Aktif Kuliah dari Universitas Terkait Asli);
- Surat Pernyataan Biaya Kuliah dibubuhi materai 6.000,- (Asli) ;
- Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy Kartu Pegawai Negeri (Karpeg) yang telah dilegalisir;
- DP-3, 2 (dua) Tahun terakhir ang telah dilegalisir :
- Surat Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli) ;
- Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .
Disarankan
untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian
Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
No comments:
Post a Comment