Wednesday, September 5, 2012

Persyaratan Usul Izin Belajar PNS Aceh Besar

  1. Permohonan Izin Belajar bermateral 6.000,- ;
  2. Rekomendasi dari Instansi Terkait (Asli) ;
  3. Surat Pengantar dari Instansi Terkait (Asli);
  4. Foto Copy SK 80% CPNS yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK Pengangkatan 100% PNS yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  7. Surat Aktif Kuliah Aktif Kuliah dari Universitas Terkait Asli);
  8. Surat Pernyataan Biaya Kuliah dibubuhi materai 6.000,- (Asli) ;
  9. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir ;
  10. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri (Karpeg) yang telah dilegalisir;
  11. DP-3, 2 (dua) Tahun terakhir ang telah dilegalisir :
  12. Surat Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli) ;
  13.  Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

No comments:

Post a Comment