- Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy DP-3 2 (dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
- Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.
CATATAN :
- Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
- Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
- Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional ;
- Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
- Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
- Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.
Disarankan untuk info lebih lanjut
teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana
teman-teman bertugas.
No comments:
Post a Comment