Wednesday, September 5, 2012

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Non Jabatan

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP-3 2 (dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
  6. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.


CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •        Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.



No comments:

Post a Comment