- Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
- Foto Copy SK Honorer Pertama dan Terakhir berturut-turut yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ;
- Foto Copy SK Pemberhentian Honorer dari Instansi yang bersangkutan Honor dan yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK Pengangkatan PNS / SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
- Surat Keterangan Aktif dari Instansi yang berwenang.
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.
No comments:
Post a Comment