Sunday, September 16, 2012

Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Yang meliputi terdiri dari :
  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Honorer Pertama dan Terakhir berturut-turut yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ;
  3. Foto Copy SK Pemberhentian Honorer dari Instansi yang bersangkutan Honor dan yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy SK Pengangkatan PNS / SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  7. Foto Copy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
  8. Surat Keterangan Aktif dari Instansi yang berwenang.


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA 

No comments:

Post a Comment