Sunday, September 9, 2012

Tugas Belajar yang diberikan bagi PNS Aceh Besar dan Persyaratannya.

Persyaratan Tugas Belajar (S-2 Magester) yang meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi yang terkait ;
  2. Pemohonan SK Tugas Belajar di tujukan kepada Bupati Aceh Besar ;
  3. Foto Copy SK 80 % yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy SK 100 % yang telah dilegalisir ;
  5. DP-3, 2 tahun terakhir ;
  6. Foto Copy Ijzah S-1 yang telah dilegalisir ;
  7. Foto Copy Transkrip Nilai yang telah dilegalisir ;
  8. Surat Pernyataan dari Kepala Instansi yang terkait ;
  9. Surat Izin untuk ikut Test dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ;
  10. Surat Hasil Test Seleksi dan Pemanggilan Pendidikan ;
  11. Surat Pemanggilan Mengikuti Pendidikan dari Universitas terkait :
  12. Surat Pernyataan Selesai Pendidikan Bersedian Kembali Bertugas pada Unit Kerja yang lama ;
  13. Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar :
  14. Jadwal Kegiatan Kuliah Per Smester dari Universitas yang terkait ;

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

No comments:

Post a Comment