- Surat Pengantar dari Instansi terkait :
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK Jabatan bila ada yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy DP3, 1 (satu) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
No comments:
Post a Comment