Sunday, September 16, 2012

Usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Yang meliputi terdiri dari :
  1. Surat Permohonan Pemberhentian dari Jabatan dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy  Jabatan bila ada yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP3, 1 (satu) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir.


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.




KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

No comments:

Post a Comment