- Surat Permohonan untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dari Instansi terkait ;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir ;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Instansi yang berwenang
Disarankan
untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian
Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
No comments:
Post a Comment