Thursday, August 30, 2012

Persayaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Struktural

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait
  2. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  3. Foto copy KARPEG yang telah dilegalisir
  4. Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisir
  5. Foto copy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
  6. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir. 
  7. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.

CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •        Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.

Wednesday, August 29, 2012

Disiplin


     Pengertian Disipli adalah Suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai, ketaatan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.

Disiplin mempunyai 3 Aspek :
  1. Sikap mental (Mental Attitude);
  2. Pemahaman terhadap sistem aturan;
  3. Sikap / Komitmen untuk menaati segala hal secara cemat dan adi.
Faktur Penunjang Disiplin :
  1. Kesejahteraan;
  2. Hukuman (Ketegasan);
  3. Kemampuan memahami aturan;
  4. Keteladanan Pimpinan. 
dengan disiplin membuat hidup lebih berarti dan dapat terwujud :
  • Kinerja yang lebih baik;
  • Mencerminkan tanggung jawab pribadi;
  • Menciptakan prestasi
  • Menumbuhkan citra birokrasi
  • Hidup lebih bermanfaat.
Katagori Pelanggaran Disiplin yang meliputi antara lain :
  1. Terlambat masuk kerja;
  2. Pulang lebih awal;
  3. Tidak Efisien memanfaatkan jam kerja (Tidak Produktif);
  4. Tidak masuk kerja dalam kurun waktu cukup lama;
  5. Menggunakan uang negara untuk kurun keperluan pribadi;
  6. Membuat surat keterangan palsu;
  7. Pernikahan kedua dan penceraian tanpa izin.
sedangankan Hukuman atas Ketidakdisiplinan yaitu meliputi :
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
  4. Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  6. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  7. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  8. Pembebasan dari jabatan;
  9. Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  10. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

salam sukses selalu menyertainya,  terima kasih.





INFO PNS ACEH BESAR

  
            Dengan Blog ini penulis menginformasikan beberapa informasi yang menyangkut dengan kepegawaian untuk mendukung Pengembangan Karier PNS, Kewajiban dan Hak-Hak bagi PNS Daerah Kab. Aceh Besar maupun PNS yang berada diseluruh wilayah Indonesia yang tercinta ini. Adapun Kewajiban PNS dan Hak-Hak bagi PNS Daerah antara lain yang meliputi :

 1.    Disiplin PNS
 2.    Persyaratan Yang Berhubungan dengan Kepangkatan PNS yang meliputi  antara lain :
3.      Hak Cuti yang diberikan bagi PNS.
4.   Kewajiban PNS untuk memiliki Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri(KARSI), Kartu Suami (KARSU) dan Tabungan Asuransi PNS (TASPEN).
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Penulis sangat berharap saran dan kretik yang membangun untuk pengembangan dan kemajuan blog ini.

Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, smoga dengan blog " Info PNS Aceh Besar " ini dapat bermamfaat bagi kita semua, Amin......



KEMBALI KE HALAMAN UTAMA