Sunday, September 16, 2012

Usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Yang meliputi terdiri dari :
  1. Surat Permohonan Pemberhentian dari Jabatan dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy  Jabatan bila ada yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP3, 1 (satu) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir.


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.




KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

Usulan Fungsional

Yang Meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi terkait :
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy SK Jabatan bila ada yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP3, 1 (satu) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;



Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Usulan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional;

Yang meliputi terdiri antara lain :
  1. Surat Permohonan untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dari Instansi terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir ;
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Instansi yang berwenang


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

Persyaratan Pencantuman Gelar

Yang meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait :
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto copy Surat Izin Belajar yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy DP3, 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;



Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.



KEMBALI KE HALAMAN UTAMA


Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Yang meliputi terdiri dari :
  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Honorer Pertama dan Terakhir berturut-turut yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ;
  3. Foto Copy SK Pemberhentian Honorer dari Instansi yang bersangkutan Honor dan yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy SK Pengangkatan PNS / SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  7. Foto Copy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
  8. Surat Keterangan Aktif dari Instansi yang berwenang.


Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA 

Sunday, September 9, 2012

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI)


Yang meliputi terdiri dari :
1.     Surat Pengantar dari Instansi terkait ;
2.     Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
3.     Foto Copy DP-3, 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
4.     Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
5.     Foto Copy ijzah yang telah dilegalisir ;
6.     Foto Copy Sertifikat Penyesuaian Ijazah yang telah dilegalisir ;
7.     Uraian Tugas Pekerjaan ;
8.     Foto Copy Surat Izin Belajar / Tugas Belajar yang telah dilegalisir ;
9.     Foto Copy Sliep Pembayaran PBB Tahunan.


CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •       Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •       Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

      Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat 
menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP)
dimana teman-teman bertugas.


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA  

Tugas Belajar yang diberikan bagi PNS Aceh Besar dan Persyaratannya.

Persyaratan Tugas Belajar (S-2 Magester) yang meliputi antara lain :
  1. Surat Pengantar dari Instansi yang terkait ;
  2. Pemohonan SK Tugas Belajar di tujukan kepada Bupati Aceh Besar ;
  3. Foto Copy SK 80 % yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy SK 100 % yang telah dilegalisir ;
  5. DP-3, 2 tahun terakhir ;
  6. Foto Copy Ijzah S-1 yang telah dilegalisir ;
  7. Foto Copy Transkrip Nilai yang telah dilegalisir ;
  8. Surat Pernyataan dari Kepala Instansi yang terkait ;
  9. Surat Izin untuk ikut Test dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ;
  10. Surat Hasil Test Seleksi dan Pemanggilan Pendidikan ;
  11. Surat Pemanggilan Mengikuti Pendidikan dari Universitas terkait :
  12. Surat Pernyataan Selesai Pendidikan Bersedian Kembali Bertugas pada Unit Kerja yang lama ;
  13. Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar :
  14. Jadwal Kegiatan Kuliah Per Smester dari Universitas yang terkait ;

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Wednesday, September 5, 2012

Persyaratan Usul Izin Belajar PNS Aceh Besar

  1. Permohonan Izin Belajar bermateral 6.000,- ;
  2. Rekomendasi dari Instansi Terkait (Asli) ;
  3. Surat Pengantar dari Instansi Terkait (Asli);
  4. Foto Copy SK 80% CPNS yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK Pengangkatan 100% PNS yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  7. Surat Aktif Kuliah Aktif Kuliah dari Universitas Terkait Asli);
  8. Surat Pernyataan Biaya Kuliah dibubuhi materai 6.000,- (Asli) ;
  9. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir ;
  10. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri (Karpeg) yang telah dilegalisir;
  11. DP-3, 2 (dua) Tahun terakhir ang telah dilegalisir :
  12. Surat Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli) ;
  13.  Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Fungsional

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli ;
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy Sertifikat (Bukti Fisik) yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy DP-3, 2(dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ; 
  7. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
  8. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .

CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •       Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Non Jabatan

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  3. Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy DP-3 2 (dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
  6. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.


CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •        Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.



Thursday, August 30, 2012

Persayaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Struktural

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait
  2. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  3. Foto copy KARPEG yang telah dilegalisir
  4. Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisir
  5. Foto copy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
  6. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir. 
  7. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan.

CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •        Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.

Wednesday, August 29, 2012

Disiplin


     Pengertian Disipli adalah Suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai, ketaatan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.

Disiplin mempunyai 3 Aspek :
  1. Sikap mental (Mental Attitude);
  2. Pemahaman terhadap sistem aturan;
  3. Sikap / Komitmen untuk menaati segala hal secara cemat dan adi.
Faktur Penunjang Disiplin :
  1. Kesejahteraan;
  2. Hukuman (Ketegasan);
  3. Kemampuan memahami aturan;
  4. Keteladanan Pimpinan. 
dengan disiplin membuat hidup lebih berarti dan dapat terwujud :
  • Kinerja yang lebih baik;
  • Mencerminkan tanggung jawab pribadi;
  • Menciptakan prestasi
  • Menumbuhkan citra birokrasi
  • Hidup lebih bermanfaat.
Katagori Pelanggaran Disiplin yang meliputi antara lain :
  1. Terlambat masuk kerja;
  2. Pulang lebih awal;
  3. Tidak Efisien memanfaatkan jam kerja (Tidak Produktif);
  4. Tidak masuk kerja dalam kurun waktu cukup lama;
  5. Menggunakan uang negara untuk kurun keperluan pribadi;
  6. Membuat surat keterangan palsu;
  7. Pernikahan kedua dan penceraian tanpa izin.
sedangankan Hukuman atas Ketidakdisiplinan yaitu meliputi :
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
  4. Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  6. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  7. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  8. Pembebasan dari jabatan;
  9. Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  10. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

salam sukses selalu menyertainya,  terima kasih.





INFO PNS ACEH BESAR

  
            Dengan Blog ini penulis menginformasikan beberapa informasi yang menyangkut dengan kepegawaian untuk mendukung Pengembangan Karier PNS, Kewajiban dan Hak-Hak bagi PNS Daerah Kab. Aceh Besar maupun PNS yang berada diseluruh wilayah Indonesia yang tercinta ini. Adapun Kewajiban PNS dan Hak-Hak bagi PNS Daerah antara lain yang meliputi :

 1.    Disiplin PNS
 2.    Persyaratan Yang Berhubungan dengan Kepangkatan PNS yang meliputi  antara lain :
3.      Hak Cuti yang diberikan bagi PNS.
4.   Kewajiban PNS untuk memiliki Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri(KARSI), Kartu Suami (KARSU) dan Tabungan Asuransi PNS (TASPEN).
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Penulis sangat berharap saran dan kretik yang membangun untuk pengembangan dan kemajuan blog ini.

Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, smoga dengan blog " Info PNS Aceh Besar " ini dapat bermamfaat bagi kita semua, Amin......



KEMBALI KE HALAMAN UTAMA