Sunday, September 9, 2012

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI)


Yang meliputi terdiri dari :
1.     Surat Pengantar dari Instansi terkait ;
2.     Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
3.     Foto Copy DP-3, 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir ;
4.     Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
5.     Foto Copy ijzah yang telah dilegalisir ;
6.     Foto Copy Sertifikat Penyesuaian Ijazah yang telah dilegalisir ;
7.     Uraian Tugas Pekerjaan ;
8.     Foto Copy Surat Izin Belajar / Tugas Belajar yang telah dilegalisir ;
9.     Foto Copy Sliep Pembayaran PBB Tahunan.


CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •       Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •       Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

      Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat 
menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP)
dimana teman-teman bertugas.


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA  

No comments:

Post a Comment