Wednesday, September 5, 2012

Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Fungsional

  1. Surat Pengantar dari Instansi Terkait ;
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli ;
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir ;
  4. Foto Copy KARPEG yang telah dilegalisir ;
  5. Foto Copy Sertifikat (Bukti Fisik) yang telah dilegalisir ;
  6. Foto Copy DP-3, 2(dua) Tahun Terakhir yang telah dilegalisir ; 
  7. Foto Copy SK Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir.
  8. Foto Copy Sliep Resue Pembayaran PBB Tahunan .

CATATAN :
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pertama kali harus melampirkan SK CPNS (SK 80%) dan SK Pengangkatan PNS (SK 100%) ;
  •        Bagi PNS pindahan harus lampirkan SK Pindah ;
  •        Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bila ingin naik pangkat kembali dalam Jabatan  Fungsional lampirkan SK Pengangkatan Jabatan sebagai Tenaga Fungsional ;
  •        Bagi Fungsional yang sudah beralih ke Struktural lampirkan SK Pemberhentian  Sementara dari Jabatan Fungsional ;
  •       Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Golongan III/d ke IV/a lampirkan Foto Copy Sertifikat  Ujian Dinas / SPAMA / Ijazah S2 yang telah dilegalisir ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang IV/a berkas dilampikan sebanyak 3 (tiga) rangkap ;
  •        Untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) PNS Golongan Ruang I, II, dan III berkas   dilampirkan sebanyak 2 (dua) Rangkap.

Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten (BKPP) dimana teman-teman bertugas.

No comments:

Post a Comment