Dengan Blog ini penulis menginformasikan beberapa informasi yang menyangkut dengan kepegawaian untuk mendukung Pengembangan Karier PNS, Kewajiban dan Hak-Hak bagi PNS Daerah Kab. Aceh Besar maupun PNS yang berada diseluruh wilayah Indonesia yang tercinta ini. Adapun Kewajiban PNS dan Hak-Hak bagi PNS Daerah antara lain yang meliputi :
1. Disiplin PNS
2. Persyaratan
Yang Berhubungan dengan Kepangkatan PNS yang meliputi antara lain :
3.
Hak Cuti yang diberikan bagi PNS.
4. Kewajiban PNS untuk memiliki Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri(KARSI), Kartu Suami (KARSU) dan Tabungan Asuransi PNS (TASPEN).
4. Kewajiban PNS untuk memiliki Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri(KARSI), Kartu Suami (KARSU) dan Tabungan Asuransi PNS (TASPEN).
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
Penulis sangat berharap saran dan kretik yang membangun untuk pengembangan dan kemajuan blog ini.
Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, smoga dengan blog " Info PNS Aceh Besar " ini dapat bermamfaat bagi kita semua, Amin......
No comments:
Post a Comment