Pengertian Disipli adalah Suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai, ketaatan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
Disiplin mempunyai 3 Aspek :
- Sikap mental (Mental Attitude);
- Pemahaman terhadap sistem aturan;
- Sikap / Komitmen untuk menaati segala hal secara cemat dan adi.
Faktur Penunjang Disiplin :
- Kesejahteraan;
- Hukuman (Ketegasan);
- Kemampuan memahami aturan;
- Keteladanan Pimpinan.
dengan disiplin membuat hidup lebih berarti dan dapat terwujud :
- Kinerja yang lebih baik;
- Mencerminkan tanggung jawab pribadi;
- Menciptakan prestasi
- Menumbuhkan citra birokrasi
- Hidup lebih bermanfaat.
Katagori Pelanggaran Disiplin yang meliputi antara lain :
- Terlambat masuk kerja;
- Pulang lebih awal;
- Tidak Efisien memanfaatkan jam kerja (Tidak Produktif);
- Tidak masuk kerja dalam kurun waktu cukup lama;
- Menggunakan uang negara untuk kurun keperluan pribadi;
- Membuat surat keterangan palsu;
- Pernikahan kedua dan penceraian tanpa izin.
sedangankan Hukuman atas Ketidakdisiplinan yaitu meliputi :
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Pernyataan tidak puas secara tertulis;
- Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
- Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS
Disarankan
untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian
Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
salam sukses selalu menyertainya, terima kasih.